Selasa, 21 April 2009

Regulerisasi Pemilu Indonesia

Evaluasi Pemilu 2009
Permasalahan:
Jumlah partai yang terlalu banyak dengan Caleg yang terlalu banyak menyebabkan rakyat pemilih kurang mendapat kesempatan untuk mengkritisi para caleg dan partai yang mengusungnya. Demokrasi kurang berkualitas karena rakyat kurang menggunakan rasionalisasi dalam memilih, tentu akan membawa dampak kepada wakil rakyat di parlemen kurang berkualitas dalam melaksanakan tugasnya.
Solusinya adalah:
1. Perubahan undang-undang pemilu yang menetapkan bahwa pada pemilihan umum 2014, peserta pemilu adalah partai yang telah memiliki jumlah pemilih dalam pemilu 2009 minimal 2,5% (15 kursi DPR-RI) atau partai-partai peserta pemilu 2009 (Yang kurang 2,5%) harus berkoalisi sehingga suaranya mencapai 2,5% minimal. Akan diperkirakan peserta pemilu 2014 antara 10-15 partai.
2. Daerah pemilihan adalah kabupaten/kota, yang mana kursi yang diperebutkan hanya 1 (satu) dari setiap daerah pemilihan. Akan diperkirakan setiap partai akan mengajukan hanya 1 calegnya, dan kemungkinan peserta pemilu (Partai) mungkin akan lebih sedikit karena partai sudah dapat memperkirakan bahwa mereka tidak bersaing dengan suatu partai yang dominan di daerah pemilihan tersebut. Wacana ini akan memberi peluang kepada partai untuk berkoalisi, sehingga yang tampil di suatu daerah pemilihan boleh jadi beberapa partai saja dan juga beberapa calon saja. Apabila seorang caleg terpilih di dapil yang bersangkutan maka rakyat lebih mengenal wakilnya dan wakil rakyat tersebut dapat mendirikan Sekretariat yang berfungsi sebagai komunikasi politik dengan konstituennya.
3. Pemerintah harus mengatur pelaksanaan demokrasi sebagai suatu fungsi menjalan peran negara. Kebebasan yang dimiliki rakyat harus diatur oleh negara, kalau negara kurang menjalan fungsi pengaturannya pertanda negara ikut menumbulkan instabilitas.
Demikian Kritik sementara terhadap sistem pemilu, yang mana saya lebih cenderung untuk melaksanakan sistem pemilu dengan sistem distrik yang sekaligus akan memperkuat otonomi daerah yang terpusat pada daerah tingkat II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar