Rabu, 22 April 2009

Pendidikan Kewarganegaraan suatu Paradigma Baru















Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
(Suatu Paradigma Baru)



Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu materi yang harus ajarkan mulai dari pendidikan dasar sampai kepada perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PKn sebagai suatu materi pengajaran banyak mengalami perubahan seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan Negara. Materi pengajaran ini lebih banyak dipengaruhi oleh perkembangan politik kenegaraan. Pada awalnya di tingkat persekolahan bernama Civics, kemudian berubah menjadi Kewarganegaraan, selanjutnya berubah menjadi Tata Negara, kemudian Pendidikan Moral Pancasila, kemudian berobah lagi dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Berdasarkan kurikulum 2004 bernama Kewarganegaraan, kemudian revisi kurikulum 2004 menjadi kurikulum KBK 2006 menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Perkembangan tersebut mulai era Orde Baru ke Era Reformasi pada tingkat persekolahan.
Pada Tingkat universitas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan mengalami perubahan yang cukup berarti, yaitu berawal dari dua mata kuliah yang digabungkan, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Pancasila adalah perubahan dari Filsafat Pancasila, sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan perubahan dari mata kuliah Kewiraan. Mata kuliah Kewiraan merupakan mata kuliah yang dibina oleh Departemen Pertahanan Nasional dengan secara disiplin dosennya di latih dalam latihan Suscados Dephankam yang menjadi prasyarat untuk mengajar perkuliahan tersebut.
Setelah keluarnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, maka hanya ada satu mata kuliah sebagai pemgabungan dari Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Silabusnya telah disusun oleh Dikti tahun 2006 dengan jumlah SKS 3.
Sesuai dengan perkembangan dalam dunia pendidikan yang berlaku dalam masyarakat dan negara maka Pendidikan Kewarganegaraan harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum dan moral. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasional, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil, dan hak politik.
Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skills) meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya: berperan serta aktif mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan mempengaruhi dan monitoring jalannya pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, dan mengelola konflik.
Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) mencakup antara lain percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas.
Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karenanya ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut ;
Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
Hak asasi manusia, meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
Kebutuhan warga negara, meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar