Selasa, 19 Mei 2009

PKn=Materi Pokok (X)

1. hak dan kewajiban WN
2. mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai
3. PPKI
4. Pancasila
5. Norma hukum tertinggi
6. Konstitusi Negara
7. Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
8. Bukan Penduduk
9. Ius Soli
10. Apatrida
11. Tidak Berlaku lagi (UU 62/58)
12. dapat ditarik menjadi WNI
13. suatu negara
14. supra struktur politik
15. DPR
16. DPA
17. Partai politik
18. lembaga yang tumbuh dalm masyarakat
19. MPR
20. Senat
21. Serikat pekerja Indonesia
22. Kepala Negara
23. Presiden
24. DPD
25. MK
26. Kedaulatan rakyat
27. DPR dan DPD
28. Kekuasaan melalui pemilu
29. sosialisasi politik
30. rekruitmen politik
31. s.d. 50. seterusnya cari sendiri

Senin, 04 Mei 2009

Legitimasi PBB

PBB DAN LEGITIMASI
INTERNASIONAL

Pendahuluan
PBB meruakan organisasi internasional yang telah memperlihatkan sebagai organisasi yang tahan waktu (tested the time). Karena telah membuktikan dapat menghindari adanya suatu perang dunia baru sebagaimana telah menjadi suatu tekad bersama dari semua bangsa yang berkumpul di San Francisco tahun 1945 tatkala merumuskan Piagam PBB. Namun semenjak berdiri PBB telah menghadapi lebih dari 150 konflik baik secara regional maupun secara internasionmal. Dewan Keamanan sebagai penanggung jawab utama di bidang pemeliharaan perdamaian internasional tidak seluruhnya dapat mengatasi krisis-krisis tersebut karena anggota tetap Dewan Keamanan telah menjatuhkan veto sebanyak 300 lebih.
Selama perang dingin kontelasi suara di Dewan keaman terjadi polarisasi antara pihak BaratPembatasan Secara Hukum Sanksi Militer yang dipresentasikan oleh Amerika, Inggris dan Perancis berhadapan dengan Uni Soviet dan China. Namun setelah perang dingin berakhir polarisasi itu tidak terdapat lagi. Pasca perang dingin semenjak tahun 1990 jarang dijatuhkan veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan, tetapi yang menjadi sasaran adalah negara-negara dunia ketiga, seperti Irak, Lybia, Yugoslavia dan negara lainnya dengan dijatuhkannya sanksi ekonomi dan militer yang belum pernah dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB.
Suatu pertanyaan muncul di kalangan pakar hukum internasional apakah sanksi PBB dalam rangkan Bab VII yang menyangkut tindakan-tindakan yang mengancam perdamaian, pelangraan perdamaian dan agresi terhadap negara lain itu memang telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan ketentuan-ketentuan dalam Piagam PBB (international legitimacy), khususnya kekuasaan Dewan Kemanan PBB menggunakan kekerasan bersenjata. Permasalahan legitimasi internasional dipertanyakan terhadap tindakan PBB. Pertanyaan itu adalah:
Kapan campur tangan PBB terhadap urusan dalam negeri suatu negara anggota berakhir?
Pembatasan-pembatasan hukum (legal limits) apa yang perlu diperhatikan oleh PBB dalam rangka pelaksanaan sanksi militer khususnya terjhadap suatu negara?
Apakah peranan pengenaan sanksi-sanksi tersebut memang sudah benar-benara di dalam semangat yang dikehendaki oleh Piagam PBB atas pelanggaran atau tidak dipatuhinya keputusan Dewan Keamanan ?
Bagaimana dengan keputusan – keputusan Dewan Keamanan yang dikenakan kepada Israel untuk menarik diri dari wilayah-wilayah Arab yang didudukinya secara tidak sah sejak tahun 1967 sampai sekarang masih beluh dipatuhi oleh Israel dan tidak pernah diikuti oleh sanksi-sanksi baik ekonomi maupun militer?
Semua pertanyaan diatas menyangkut persoalan legitimasi internasional yang perlu ditinjau secara mendalam, apakah didalam melalukan tindfakan-tindakannya tersebut sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB, yaitu prinsip keadilan dan prisnip hukum internasional (in conformity with the principples of justice and interntional law).


Sanksi Dewan Keamanan

Pelaksanaan Sanksi Dewan Keaman
Berdasarkan pasal 24 Piagam PBB, Dewan Keamanan dikatakan mempunyai tanggung jawab utama, karena beberapa sebab secara kenyataan sebagai berikut:
Walaupun DK mempunyai keanggotaan terbatas (15 negara), DK bertindak atas nama semua negara anggota PBB.
DK mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan yang akan mengikat bukan saja kepada semua negara anggota PBB tetapi juga negara-negara yang bukan anggota PBB.
Hak untuk mengambil keputusan dibatasi oleh apa yang disebut rule of unanimity atau veto dimana anggota tetap DK mempunyai hak untuk menolak setiap usul yangt berisfat non prosedural yang diajukan di DK maupun amandemen terhadap Piagam PBB.
DK harus dapat berfungsi setiap waktu, berbeda dengan Majelis Umum yang bersidang dalam waktu tertentu.


Piagam memberikan hak kepada DK untuk menetapkan aturan tata caranya sendiri.

Sanksi DK dapat dikenakan kepada negara anggotanya dalam tiga hal, yaitu jika negara itu mengadakan tindakan yang dapat mengancam perdamaian, melanggar perdamaian atau melancarkan suatu agresi terhadap negara lain. Sedangkan tindakan DK terhadap negara anggota yang melanggar prinsip PBB yang berlangsung dapat mengancam perdamaian dapat dilakukan dengan sanksi ekonomi dan seterusnya sanksi militer.
Sanksi ekonomi dilakukan tanpa menggunakan kekerasan milter yang bertujuan agar keputusan DK dapat dipatuhi.. sedangkan sanksi militer melalui udara , laut dan darat serta mengadakan demonstrasi-demonstrasi blokade, operasi-operasi militer.
Pelaksanaan sanksi militer melalui tindakan kekerasan dilakukan memalui tahap-tahap, yaitu:
DK harus mengadakan persetujuan khusus (special aggreement) dengan negara anggota, yang diratifikasi oleh negara-negara anggota melalui proses konstitusi nasional masing-masing, tanpa persetujuan khusus tidak mungkin dilaksanakan operasi militer.
Pembentukan Komite staf Militer yang terdiri dari Kepala-kepala Staf Angkatan Perang anggota tetap DK yang memebrikan rekomendasi untuk aksi-aksi militer.
Biaya untuk pasukan-pasukan perdaiaman PBB akan ditanggung bersama oleh semua anggota melalui sidang umum PBB.


Pembatasan secara hukum (legal limits) bagi pelaksanaan sanksi sesuai dengan piagam PBB pasal 1 ayat 1 tentang pronsip dan tujuan PBB dalam memulihkan perdamaian dan kemanan internasional haruslah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional.. Oleh sebab itu DK mempunyai kewajiban untuk tetap menghorm,ati keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. Dengan demikian pelaksanaan sanksi militer melalui tindakan memaksaan (enforcemen measures) tidak boleh mengakibatkan pemisahan negara. Prinsipnya PBB tidak dibenarkan mencampuri urusan negara tertentu, apabila dalam terpaksa atau darurat hanya secara sementara dan secepatnya dihentikan.