Minggu, 26 April 2009

Demokrasi: Dilema PIlpres Indonesia

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang sudah lama dikenal semenjak zaman Yunani dalam bentuk langsung. Namun demokrasi baru muncul dalam bentuk modern setelah jatuhnya raja-raja absolut yang diiringi dengan revolusi Perancis abad ke 17. Demokrasi setelah revolusi Perancis berlandaskan hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul dan hak yang sama memilih dan dipilih dalam proses politik. Demokrasi modern memerlukan sarana yaitu partai politik, pemilihan dan parlemen, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Persoalan dalam demokrasi modern adalah bagaimana wakil-wakil rakyat yang telah dipilih mewujudkan keinginan, kehendak serta membawa aspirasi rakyat. Dalam masyarakat modern dengan tipologi pluralis, jumlah penduduk cukup banyak, tingkat perkebangan sosial ekonomi yang berbeda menyebabkan kualitas demokrasi kurang memadai. Pemahaman demokrasi belum sepenuhnya apabila dihadapkan kepada kesempatan mendapatkan informasi seluas-luasnya bagi rakyat untuk menilai, menimbang dan menetapkan calon yang dinginkan. Pemilu memerlukan kecerdasan dengan mengedepankan rasio dalam bersikap untuk menyerahkan kedaulatan kepada penguasa. Pengalaman berdemokrasi meruipakan guru terbaik dalam pencerdasan berdemokrasi, rakyat harus mampu menatap masa depan yang lebih dengan menyerahkan kekuasaan kepada wakil-wakil yang berkualitas dan mampu menterjemahkan aspirasi rakt.
Pengalaman dalam kenegaraan di Indonesia sudah cukup untuk melakukan perubahan mental berdemokrasi. Orde Baru telah mengalami beberapa kali pesta demokrasi, banyak memberikan sikap negatif terhadap demokrasi, khususnya dalam pemilihan Presiden sehingga lupa sisi - sisi positif dalam pemilihan Presiden tidak langsung yaitu oleh MPR. Masifnya penilai terhadap demokrasi Pilpres Orde Baru melupakan betapa hemat, efesian dan efekif sebagai sisi positif. Reformasi 1998 merubah seluruh sistem pemilihan yang berbau Orde Baru, seperti Presiden dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan dua periode saja tanpa berpikir terhadap hasil. Kita dapat mempertanyakan berapa banyak kelebihan pemilihan presiden langsung dibanding dengan pemilihan perwakilan, kenyataannya tidak terlalu perbedaanya apabila dibanding dengan dana, waktu serta tenaga yang harus ditanggung oleh negara?
Barangkali kita harus mempertimbangankan kembabali sistem pemilihan presiden secara langsung. Perlu meninjau kembali perundang-undangan yang terkait. Untuk jangka pendek perlu merubah undang-undang Pilpres dan jangka panjang dilakukan amandemen kembali pasal-pasal yang terkait dengan demokrasi langsung (khusus pilpres).
Dalam jangka pendek dengan hanya melakukan perubahan terhadap peraturan organiknya. Calon presiden cukup dipilih hanya satu tahap, apabila calon lebih dari dua pasangan maka pemilihan presiden cukup dilakukan di tingkat legilatif (anggota DPRD I, II, DPR-RI dan DPD), dua pasangan tertinggi dipilih oleh rakyat secara langsung. Dalam jangka panjang dikembalikan kepada pemiliha perwakilan. Substansi pemilihan Presiden setelah ditetapkan caleg terpilih dari semua tingkatan parlemen (DPRDII, I, DPR-RI dan DPD). Pengajuan calon presiden oleh partai atau gabungan partai dengan suara minimal 20% hasil pemilu. Presiden cukup dipilih oleh seluruh anggota parlemen (angota DPRD II. II, DPR-RI dan DPD). Sistem pemilihan Presiden secara legislatif ini sudah banyak mengurangi resiko negatif dari pemilihan presiden langsung. Pelantikan presiden terpilih oleh MPR.Pemilihan Presiden hanya anggota legislatif saja telah banyak mengurangi berbagai resiko negatif dari pemilihan presiden langsung dimana hasiln ya tidak akan berbeda jauh. Kuantitas pemilihan langsung oleh rakyat, khusus dalam pilkada telah menjadi pelajaran berdemokrasi bahwa rakyat pemilihan sudah hampir mendekati kejenuhan, minimal kurangnya tingkat kepedulian, dapat dilihat banyak warga yang tidak ikut dalam pemilu legislatif 2009 tetapi tidak melakukan protes. Demokrasi modern sadah menuju kearah meritokrasi oleh sebab itu hanya rakyat yang menggunakan rasio dan kecerdasan yang mempengaruhi proses demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar